TANGGAMUS – Dua remaja pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Polres Tanggamus atas bantuan warga setelah tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, pada Selasa (14/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Limau.
“Pelaku yang diamankan masing-masing inisial AW (16) dan RF (14). Keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Bulok,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 16 Oktober 2025.
Kasat menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat pelapor, Danang Widodo (39), seorang petani asal Pekon Antar Brak, mendapati tiga karung buah kapulaga kering miliknya yang disimpan di teras rumah raib pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB.
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara salah satu dari mereka melompat pagar rumah korban dan mengambil tiga karung kapulaga kering seberat sekitar 70 kilogram.
Sementara rekannya menunggu di luar pagar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi B 5284 FHV.
Aksi keduanya diketahui oleh warga yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Limau segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Disebutkan Kasat, dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan tiga karung buah kapulaga kering dengan total berat sekitar 70 kilogram.
“Kerugian korban akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp6,5 juta,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Keduanya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.(*)