Pringsewu-Kepala pekon(kakon) Panjerejo ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung Miswato.membangun draenase dari Dana Desa (DD) tahun 2025 tahap 1 sesuai dengan harapan masyarakat setempat
Pembangunan draenase yang berlokasi di dusun III,RT 08
Panjang 105 meter, lebar 0,8 meter,Tinggi 68,9 M3 dengan
Caran pengadaan swakelola ,
Pelaksananya tim pengadaan barang dan jasa dengan
waktu pelaksanaan 1 bulan dan menghabiskan anggaran
Anggaran sebesar Rp 73, 071,000,-
“Kami ini masyarakat pekon panjerejo lepas baik ataupun dijelek jelekkan oleh pihak lain tapi kami sebagai masyarakat yang merasakannya bahwa kakon kami pak Miswanto telah melaksanakan kewajibannya merealisasikan DD tahun 2025tahap I dengan baik ” tegas warga masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan jatidirinya berinisial WS,dan AR saat memberikan keterangan kepada wartawan media ini ,Sabtu(31/05/2025)
Semua ketentuan telah dilaksanakan yakni dengan sistem memberdayakan mayarakat setempat sehingga masyarakat bisa terbantu yang tidak bisa bekerja bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan apalagi waktu pelaksanaan ini kan satu bulan sudah jelas sangat membantu masyarakat setempat .
” Ini bukti Kakon yang peduli dengan masyarakatnya,karena pembangunan ini semua dikerjakan oleh warganya sendiri dan kami sangat berterimakasih ” terangnya .
Sementara kakon Panjerejo Miswanto saat memberikan keterangan kepada wartawan media ini ,membenarkan kalau dirinya sedang merealisasikan DD tahun 2025 tahap 1 berupa drainase di dusun III RT 8 tersebut
” Ya itu pembangunan fisik di pekon Panjerejo ,semuanya saya serahkan kepada tim pelaksana pengadaan barang dan jasa ,jadi aturan yang ditentukan juga saya jalankan dengan sesuai ketentuan yang berlaku ” bebernya Sabtu (31/05/2025
Lanjut Miswanto ,walaupun dirinya ada pihak pihak yang mengkritik itu dianggapnya soal biasa karena yang namanya manusia pasti ada kekurangan dan kelebihan nya masing masing dan setiap pekerjaan sudah pasti diperiksa oleh pihak terkait . Jadi tidak mungkin dikerjakan asal asalan
” Semua pekerjaan ini kan akhirnya harus ada pertanggung jawabannya dan diperiksa oleh pihak terkait dan jika ada temuan oleh pihak inspektorat kami sebagai kakon harus mengembalikan kerugian negara jadi bukan main main ” pungkas (Ajarudin )