PRINGSEWU – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Peingsewu, Lampung kembali terjadi, kali ini seorang kakek tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun. Tak hanya itu, aksi kejinya bahkan direkam dan dilakukan berulang kali.
Atas aksi kakek tersebut Polisi bergerak cepat menangkap pelaku, ST (61), warga Kecamatan Gadingrejo, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah seorang teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Saat memeriksa ponsel anaknya, ibu korban menemukan bukti berupa foto-foto tak senonoh yang menguatkan dugaan kejahatan tersebut.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi dengan berpura-pura menjadi sosok kakek penyayang.
“Korban sering bermain di rumah pelaku karena ada teman sebayanya. Pelaku berpura-pura mengurus korban, mulai dari memandikan hingga memberi makan, sehingga korban merasa nyaman dan mudah dipengaruhi,” ujar Ipda Candra pada Selasa (25/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku mengawali aksinya dengan mengajak korban menonton film porno melalui ponselnya.
Setelah itu, lanjut Kasat, pelaku melakukan pencabulan berulang kali. Bahkan, dalam salah satu kejadian, korban sampai meminta temannya untuk merekam aksi bejat tersebut, yang semakin memperjelas betapa parahnya dampak perbuatan pelaku.
Geram dengan perbuatan ST, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya sebelum massa yang marah sempat melakukan aksi main hakim sendiri.
Saat diperiksa, terang Kasat, ST mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena merasa kesepian ditinggal istrinya bekerja di luar kota. Namun, alasan tersebut jelas tidak bisa membenarkan kebiadabannya terhadap anak yang seharusnya ia lindungi.
“Pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu. Dengan dalih kesepian, ia nekat mencabuli cucunya sendiri yang masih kecil,” ungkap Ipda Candra.
Kini, ST dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka. Peran orang tua dalam mengontrol pergaulan anak, serta membatasi akses terhadap konten berbahaya di internet, sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Jangan biarkan anak-anak bebas mengakses internet tanpa pengawasan. Banyak kasus kekerasan seksual bermula dari paparan konten tidak pantas di gawai,” tegas Ipda Candra.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.