Pringsewu-ST (Bligur) kapala pekon(kapekon) Sidoharjo ,kecamatan Pringsewu,kabupaten Pringsewu Lampung diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024 Via Muster of Understanding (MoU )12 lembaga dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI) kabupaten Pringsewu tahun 2024 sebesar Rp 35,000,000,- terus berdalih untuk menyelamatkan dirinya dari persoalan tersebut
Hal tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan Bligur saat dihubungi media ini
“Sudah saya serahkan persoalannya ” kelitnya ,namun tampa menyebutkan sudah diserahkan kepada siapa
Selasa(28/01/2025)
Namun pasca memberikan Keterangan persoalannya dugaan Korupsi tersebut sudah diserahkan kepada siapa tanpa memberikan keterangan yang jelas Bligur tak bisa lagi dihubungi sama sekali ,nomor telpon selulernya kembali tidak aktif .
Persoalan dugaan Korupsi kapekon Sidoharjo menjadi perbincangan hangat terkait pembayaran publikasi Lembaga yang belum terselesaikan tersebut
Ketika Media ini menemui Sekertaris Pekon (Sekon) Abdul Rahman, beberapa waktu yang lalu tepatnya Senin(06/01/2025)
Sekon tersebut menerangkan bahwa anggaran publikasi MoU dengan 12 Lembaga telah terbayarkan melalui kepala pekon Sidoharjo Supratikno
“Itu sudah diselesaikan dengan kapekon sejumlah Rp 35 juta ,jadi kalau dari pekon sudah dan kalau sampai saat ini belum selesai MoU dengan media itu kami tidak tahu ” pungkasnya (Ajarudin/aan)