Kota Bekasi-Ketua Paguyuban RSNK resmi dilaporkan PT. Mitra Patriot (Perseroda) di Polres Metro Bekasi Kota Wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Utama PT. Mitra Patriot (Perseroda) David Hendradjid Rahardja memberikan kuasanya kepada Natcha Librania dan didampingi Advokat Red Justicia Law Firm mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi Kota pada hari kamis tanggal 17 Juli 2025 dengan membawa bukti yang diperlukan.
Menurut Sopian SH Advokat Red Justicia Law Firm “setelah melakukan pemeriksaan secara detail terhadap berkas dokumen-dokumen yang dibawanya sebagai bagian dari alat bukti dan dianggap oleh pihak penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memenuhi unsur dugaan tindak Pidana Kejahatan Penataan Ruang, Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan yang di ajukan Natcha dan Menerbitkan STPL ( Surat Tanda Penerimaan Laporan ) Dengan Nomor : STTPL/B/1704/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA
Ketua Paguyuban Warga RSNK dilaporkan dengan pasal 69 dan atau 70 UU Nomor 26 Tahun 2007. Yang terjadi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang 1,2 dan 3. PT. Mitra Patriot (Perseroda) merupakan pengelola parkir yang sah sesuai Perjanjian Sewa antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT. Mitra Patriot (Perseroda) Tentang Penataan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perdagangan dan Jasa berupa lahan parkir Ruko SNK 1,2 dan 3 Kelurahan Kayu Ringin Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, namun terlapor yang merupakan ketua Paguyuban warga Ruko SNK tanpa dan seizin instansi terkait memasang 1 barrier gate dan kemudian mengelola parkir dilahan yang disudah disewa PT. Mitra Patriot sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Sopian, SH Advokat Red Justicia Law Firm mengucapkan Terima kasih kepada Polres Metro Bekasi Kota yang merespon cepat laporannya dan tidak mempersulit Kliennya untuk mendapatkan keadiilan dari Aparat Penegak Hukum, dan berharap segera para pihak yang terkait dan terlibat dalam kasus ini secepatnya untuk di Panggil dan dimintai keterangannya di Polres Metro Bekasi Kota.(***)