TANGGAMUS – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan Wawai News, Sumantri, kembali mengalami intimidasi saat seorang pemuda yang mengaku menantu Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Tanggamus, Mursalin, mendatangi rumahnya pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, sekitar pukul 23.20 WIB.Pemuda yang diketahui bernama Dayat itu datang dengan sikap arogan, menantang berkelahi, dan meminta berita yang telah dipublikasikan dihapus.”O.. Kamu yang namanya Sumantri, kenapa saya diberitain juga? Hapus itu! Apa maumu? Sini ikut saya keluar!” bentak Dayat dengan nada mengancam.Tak hanya itu, Dayat juga mengaku keberatan karena dirinya turut disebut dalam berita yang membongkar dugaan intervensi dalam proyek pengadaan figura atau foto kepala daerah yang dikondisikan oleh Ketua K3S Tanggamus.”Hapus berita itu! Saya kan cuma minta dihapus berita ayah saya, kok malah saya diberitakan juga?” ujar Dayat dengan nada tinggi.Sebelumnya, Wawai News mengungkap adanya dugaan permainan proyek di lingkungan sekolah-sekolah di Tanggamus yang melibatkan Ketua K3S, Mursalin. Setelah berita itu viral, muncul upaya intervensi dari orang tak dikenal (OTK) yang mengaku menantu Mursalin.Pria tersebut sempat menghubungi wartawan Wawai News dengan nada menekan.”Halo, saya dari Kota Agung, saya menantu Mursalin. Apa yang kalian beritakan soal K3S? Dia itu mertua saya,” katanya tanpa menyebut identitas.Setelah upaya intervensi itu gagal, muncul tindakan intimidasi langsung ke rumah wartawan Wawai News, yang diduga kuat sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.Tindakan ini jelas merupakan ancaman bagi jurnalisme independen. Wartawan yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik seharusnya dilindungi, bukan justru diintimidasi karena memberitakan fakta.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan terkait permasalahan yang membuat gaduh di rumah Wartawan Wawai News hingga kedua orang tua dan lingkungkungan sekitar shok. Informasi persoalan tersebut sudah sampai kepada pihak aparat kepolisian, hanya saja pihak aparat Polsek Wonosobo meminta agar persoalan itu diselesaikan dengan kepala dingin.(**)
Adi Putra Amril, S.H. selaku Pimprus/Pimred Harian Teropong menyangkan kejadian tersebut,kalau memang Mursalin Ketua K3S merasa tidak bersalah. Seharusnya bisa klarifikasi, bukan ngegruduk malam-malam ke rumah Kabiro Wawainews. Apa yang dilakukan oleh orang yang mengaku menantu Ketua K3S telah melanggar Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, hal tersebut bisa di proses secara hukum dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Rencananya sumantri akan melaporkan permasalahan ini ke APH, hal tersebut perlu dilakukan agar tegaknya pelaksanaan UU NO.40 Tahun 1999 di Kabupaten Tanggamus”. Percakapan sumantri dengan Adi Putra Amril Via telpon Whatsapp. (Redaksi)