Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAINFO DAERAHINFO DESA

Kades Bangunsari,Pesawaran ,Lampung Tamat Riwayat Jabatannya ,Jika Terbukti Korupsi DD tahap 2 Tahun2024

×

Kades Bangunsari,Pesawaran ,Lampung Tamat Riwayat Jabatannya ,Jika Terbukti Korupsi DD tahap 2 Tahun2024

Sebarkan artikel ini

Pesawaran-Kepala desa (kades) Bangunsari ,kecamatan Negeri Katon ,kabupaten Pesawaran ,Lampung Hendrik Cahyono rupanya harus berakhir jabatannya ,karena yang bersangkutan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi dengan tidak merealisasikan dana desa tahap 1 (DD) tahun 2024 sebesar lebih kurang Rp 400,000,000,-

Hal tersebut disampaikan
Ketua Lembaga Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) kabupaten pesawaran Lampung Sumarah kepada media ini sesaat setelah dirinya turun kelapangan dan bertemu dengan ketua BHP dan masyarakat desa Bangunsari

Example 300x600

“Setelah saya turun kelapangan dan mewawancarai beberapa tokoh masyarakat setempat memang benar yang bersangkutan tidak merealisasikan DD tahap 2 tahun 2024 sebesar Rp 400,000,000,- jika benar yang bersangkutan Hendrik Efendi berati tamat riwayatnya sebagai kades Bangunsari jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi ” tegas Sumarah saat dihubungi melalui telpon selulernya Rabu(05/02/2025)

Selanjutnya menurut aktifis yang tidak asing lagi di kabupaten pesawaran dan kabupaten Pringsewu tersebut,mengatakan apa yang dilakukan Hendrik Cahyono sebagai kades Bangunsari yang sudah 6 bulan terakhir ini tidak ngantor wajar jika 50 anggota masyarakat dan aparatur desa Bangunsari berkumpul di suatu tempat tokoh masyarakat berinisial KD dan meminta kades tersebut di proses hukum dan diberhentikan dari jabatannya

” Ini sudah keterlaluan wajar jika masyarakat dan aparatur pekon berkumpul dan bermusyawarah tempo hari
Senin(03/02/2025) dan sepakat agar yang bersangkutan di proses sesuai hukum yang berlaku dan diberhentikan dari jabatannya agar pemerintahan desa Bangunsari bisa berjalan sebagaimana mestinya ” lagi lagi kata aktifis lipan RI tersebut .

Kebenaran adanya dugaan korupsi DD tahap 2 tahun 2024 juga dibenarkan oleh ketua BHP setempat Sugito dan wakil ketua BHP Sukidi serta tokoh masyarakat lainnya diantaranya berinisial SB,RJ,KD dan UD

Ketua BHP dan wakil ketua BHP serta masyarakat desa Bangunsari sepakat agar yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan segala perbuatannya jangan menghindar dari tanggung jawab seperti disampaikan salah satu masyarakat yang berinisial KD Rabu (05/02/2025) kades tidak bisa lepas tanggung jawab .

” Kalau dia itu sebagai kades Bangunsari harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya jangan selalu menghindar ,kami masyarakat perlu pemimpin yang bisa melayani kami dan mampu menjalankan roda pemerintahan desa Bangunsari bukan seperti sekarang ini tidak ada tanggung Jawab sama sekali bisanya menghindar dari tanggung jawab” pungkasnya (Aan/Ajarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *