Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAINFO DAERAH

Money Politics Tidak Bisa Terbendung Di Pilkada Pringsewu

×

Money Politics Tidak Bisa Terbendung Di Pilkada Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Pringsewu-Money Politics (politik uang ) dalam pemilihan kepala daerah(Pilkada ) dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati (cabub dan cawabub ),kabupaten Pringsewu yang diikuti empat pasangan calon merupakan hal yang tidak bisa dibendung walaupun money politik merupakan perbuatan yang melawan hukum

Hal tersebut dengan beredarnya di beberapa group whatsApp dan whatsApp di masyarakat terkait tawar menawar dari tim sukses atau relawan pasangan cabub dan cawabub bupati Pringsewu periode 2024-2029 yang akan berlangsung besok Rabu (27/11/2024) besok .

Example 300x600

“Kalau saya sudah dikasih Rp 100 oleh calon A ” terang salah satu warga Pringsewu via WhatsApp nya yang sengaja dirahasiakan identitasnya untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan bersama Selasa (26/11/2024)

Salah warga lainnya sambil menunjukan WhatsApp nya dari salah satu relawan pasangan calon tertentu mengatakan bahwa dirinya sampai hari ini belum ada kepastian cuman hanya diminta nomor telpon selulernya sama data pribadi oleh relawan cabub

” Ini sudah waktunya sudah habis besok sudah pemilihan kok sampai sekarang belum juga ada kepastian ,dari pasangan calon lain sudah dikasih walaupun hanya Rp 25,000,- kalau tahu begini saya masuk ke yang jelas aja ” ucap salah satu warga yang belum menerima sama sekali dari cabub yang diharapkan oleh karena melalui relawannya sudah menjanjikan .

Sebenarnya perlu masyarakat ketahui
Money Politics memiliki dampak Negatif karena
Praktik ini berpotensi merusak integritas pemilu dan menciptakan ketidakadilan. Pemilih yang menerima imbalan mungkin tidak mempertimbangkan kompetensi calon, melainkan memilih berdasarkan keuntungan langsung

Sesuai
Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan /atau Pemilih(Aan/Ajarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *