Pesawaran-Laporan polisi nomor :STPL /B-09/1/2025/Polda Lampung/Rest Pesawaran/ Sek GD Tataan) atas nama pelapor Suswanto bin Subari(alm) tertanggal 27 Januari 2025 sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Bangunsari yang melaporkan kehilangan 1(satu) unit sound system (speaker) warna hitam Merk DAT DX-122 dan proyektor merk focus warna hitam yang berada di kantor balai desa Bangunsari .
Pasca hilangnya barang tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 setelah kepala desa (kades ) Hendrik Cahyono Bangunsari meminjam kunci kantor desa ke Friska kasi pelayanan. desa Bangunsari ,berselang beberapa hari aparatur pekon kehilangan barang tersebut .
Namun disini ada yang aneh pasca dilaporkan anggota BPD desa Bangunsari Suswanto barang yang dilaporkan oleh anggota BHP tersebut dikembalikan oleh Loso orang tuanya kades Bangunsari Hendrik Cahyono Minggu(02/02/2025) malam .
Berdasarkan keterangan masyarakat yang berinisial SB (43)dan SP(48) barang yang dilaporkan oleh anggota BHP pekon Bangunsari Suswanto sudah dikembalikan ke kantor desa melalui kasi pelayan desa Bangunsari Friska
“Alhamdulillah ,barang barang milik desa yang dilaporkan oleh tempo hari oleh anggota BPD sudah dikembalikan oleh bapaknya kades Hendrik Cahyono ” terang SB melalui telpon selulernya ketika memberi tahu kepada wartawan Minggu(02/02/2025) malam
Sementara menurut SP dikembalikannya barang tersebut membuat masyarakat bertanya tanya kenapa barang tersebut yang mengembalikan orang tuanya kades Bangunsari
“Ada apa setelah dilaporkan polisi barang baru ada yang ngantar ke kantor pekon” Ucapnya penuh tanda tanya .
Namun kata SB dan SP semua sudah kembali barang milik desa Bangunsari kita jangan buruk sangka kepada siapapun masyarakat juga bisa menilai hal tersebut. “Sudahkah yang penting intinya sudah kembali ” pungkasnya .(Aan/Ajarudin)