Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAH

PimRed Harian Teropong Menyikapi Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu

×

PimRed Harian Teropong Menyikapi Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Pringsewu-Adi Putra Amril Darusamin, S.H. Pimpinan Redaksi Harian Teropong menyikapi video yang beredat di salah satu group Whatsapp (20/03/2025), dimana video tersebut berisi wawancara Ketua APDESI Pringsewu oleh salah satu wartawan ketika Demo APDESI di depan POLRES Pringsewu pada Hari Senin tanggal 17 Maret 2025.

Jevi Hardi Sofyan dalam video wawancara oleh salah satu wartawan mengatakan, “bahwa Kepala Pekon/Desa merasa resah dengan oknum wartawan, LSM dan Ormas yang keluar-masuk Pekon/Desa dan Dinas-Dinas yang ada di Kabupaten Pringsewu, dimana mereka oknum Wartawan, LSM dan ORMAS hanya bermodalkan KTA tanpa menunjukkan Legalitas yang jelas menawarkan MoU Ke Pekon/Desa atau Dinas/OPD. Dengan adanya Ka Polres Pringsewu bertindak tegas menertibkan semua, maka kondisi sekarang lebih kondusif”.

banner 300x600

Demo dukungan Ka POLRES olah Pemangku Jabatan Publik dikarenakan pemanggilan oleh Kadiv Propam Mabes POLRI karena pelaporan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke.

Wilson Lalengke melaporkan AKBP M. Yunus Saputra berkaitan beredar rekaman suara beberapa waktu yang lalu, dalam rekaman tersebut di duga suara Ka Polres Pringsewu yang isinya tendesius dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum wartawan/jurnalis, LSM dan ORMAS yang tindakannya meresahkan Pemangku Jabatan Publik di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

Adi Putra amril, S.H. berpendapatan seharusnya Ka Polres Pringsewu lebih profesional dan bijak dalam bersikap, berucap, bertindak dan berstatement. Apalagi menyangkut profesi Wartawan/Pers/Jurnalis, profesi Pers/Jurnalis/Wartawan di lindungi Undang-Undang khususnya UU NO.40 Tahun 1999 Tentang Pers. didalam Undang-Undang tersebut jelas perlindungan profesi Pers/Jurnalis/Wartawan, Posisi Dewan Pers sebagai administrator bukan regulator dalam undang-undang yang sifatnya mendata Pers/Jurnalis/Wartawan, perusahaan media/Pers, dan organisasi Pers. setiap produk yang di hasilkan oleh Dewan Pers sifatnya tidak mengikat dan bukan turunan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa yang di ungkapkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu dalam video yang beredar, Adi Putra Amril berpendat tidak salah pihak manapun berhak mengetahui legalitas rekan-rekan wartawan/pers/jurnalis dalam pengajuan MoU dengan pemangku jabatan publik. Selain KTA, biasanya Wartawan/Pers/Jurnalis dibekali surat keputusan dari perusahaan media/pers yang mengangkat orang tersebut menjadi bagian dari perusahaan media yang menaunginnya, wartawan/jurnalis juga dibekali surat tugas dari perusahaan media/pers yang menaunginya. Biasanya Pimprus/Pimred juga membekali wartawan/jurnalis dengan salinan legalitas perusahaan media seperti: akta pendirian perusahaan, SK KEMHUMHAM perusahaannya, NPWP perusahaan, legalitas pribadi pengurus perusahaan (KTP dan NPWP), NIB perusahaan/terdaftar dalam sistem OSS, Domisili Perusahaan, buku rekening perusahaan, domisili Kaperwil / Kabiro Perusahaan Media, Kaperwil/Kabiro/Jurnalis terdaftar di redaksi box baik website resmi medianya, cetakan koran harian/mingguan/bulanan, dan streaming di youtube channel, dan legalitas pendukung lainnya.

Adi Putra Amril berpendapat, seharusnya pemangku jabatan publik selain memeriksa dokumen-dokumen tadi yang di sebutkan. pemangku jabatan publik juga harus memeriksa nama wartawan/jurnalis tersebut ada di box redaksi di website, koran/majalah, dan streaming youtube.

Permasalahan oknum LSM dan ORMAS , Adi Putra Amril berpendapat bahwa adanya LSM dan ORMAS sebagai kontrol sosial. Dasar mereka bertindak adalah UU NO.18 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik.
Tujuan UU KIP:

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
  • Memfasilitasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara
  • Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik
    Kewajiban Badan Publik:
  • Menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya
  • Memberikan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana
  • Membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi Informasi yang Dikecualikan:
  • Informasi yang bersifat rahasia,
  • Informasi yang dapat menghambat penegakan hukum,
  • Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan,
  • Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

Adi Putra Amril Berpendapat, Pemangku Jabatan Publik kenapa harus resah dan seakan-akan takut terhadap kehadiran Wartawan/Pers/Jurnalis dan Anggota LSM dan ORMAS yang ingin bekerjasama dan atau mendapatkan informasi terkait kebijakan atau investigasi permasalahan yang ada berdasarkan aduan masyarakat ke Media, LSM dan ORMAS.

“Ketika pemangku jabatan publik takut akan kehadiran Wartawan/Pers/Jurnalis, Anggota LSM dan ORMAS dilingkungan kerjanya. Berarti patut di duga bahwa pemangku jabatan publik tersebut ada masalah menyakut kebijakannya terhadap publik khususnya masalah anggaran”. ungkap Adi Putra Amril.

Adi Putra Amril mendukung apa yang dilakukan saudara Wilso Lalengke adalah hal tepat melaporkan ke Divisi Propam Mabes POLRI mengenai tindak tanduk Ka Polres Pringsewu yang seperti membela dan melindungi pemangku jabatan publik di Kabupaten Pringsewu.

“Ada apa ini?, Ka Polres selaku APH berani pasang badan melindungi Pemangku Jabatan Publim diwilayah hukumnya. ditambah ada dikotomi rekan-rekan Wartawa/Pers/Jurnalis yang terdaftar tetapi hanya satu organisasi wartawan saja yang diakomodir, dengan alasan yang hanya UKW saja yang di akomodir. Jangan-Jangan Polres mendapatkan sesuatu dari lembaga pers dan pemangku jabatan publik”, Ujar Adi Putra Amril.

” Kalau Pemangku Jabatan Publik Demo bela Ka Polres Pringsewu, apakah Wartawan/Jurnalis/Pers beserta LSM dan ORMAS melakukan demo tandingan?. Agar menunjukkan kekuatan kita masing-masing”, tegas Adi Putra Amril. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *