BANDAR LAMPUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dua pelaku utama, HY (40) warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dan M (40) warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan. Sementara dua rekannya, RI (35) yang merupakan adik kandung HY, serta E (34), masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui peran masing-masing pelaku sudah terorganisir. HY berperan sebagai pengintai atau “pilot” yang mengamati situasi sebelum pencurian dilakukan, sedangkan RI dan E bertugas sebagai eksekutor yang menggunakan kunci letter T untuk membobol motor.
“Komplotan ini beraksi secara berpindah-pindah dalam satu malam. Mereka sudah beraksi di lebih dari sepuluh lokasi di wilayah Bandar Lampung,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun lokasi aksi mereka antara lain di Jagabaya II, Way Halim, Kedamaian, Gedong Air, Pasar Tugu, dan Antasari. Ironisnya, salah satu motor yang berhasil mereka curi merupakan kendaraan dinas milik anggota Polresta Bandar Lampung sendiri.
Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa.
“Dua pelaku lainnya masih kami kejar. Kami juga mendalami apakah mereka memiliki jaringan di luar Bandar Lampung,” tambah Kasat.
Para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***