Jakarta – Pemerintah Pekon Gunung Tiga secara resmi melaporkan sebuah media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan terkesan mengintimidasi. Sebab pemberitaan yang telah beredar luas tidak melalui sumber data yang valid serta telah mengesampingkan Asas Praduga Tidak Bersalah. Terang Kuasa Hukum Abdesi Prov. Lampung Erlangga NK dari kantor Hukum Trus Lawyers..(Senin, 24 Februari 2024)
Perwakilan Pekon Gunung Tiga menyampaikan laporan tersebut langsung ke Divisi Pengaduan Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, Ibu Astrid selaku perwakilan dari Divisi Pengaduan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan dan analisis atas laporan yang diterima.
“Kami akan mempelajari laporan ini, menganalisa isi pemberitaan yang dimaksud, dan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ibu Astrid di Kantor Dewan Pers, Jakarta.
Menurut Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers, jika sebuah media terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan antara lain adalah permintaan klarifikasi dan hak jawab, permintaan permohonan maaf secara terbuka, hingga pencabutan atau penonaktifan verifikasi media yang bersangkutan. Dalam kasus berat, Dewan Pers dapat merekomendasikan tindakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Pekon Gunung Tiga, melaporkan beberapa berita media on line yang memberitakan tentang gaji perangkat pekon yang belum dibayar beberapa waktu yang lalu. Dalam berita yang memberitakan secara sepihak oleh beberapa media on line tanpa konfirmasi, hal tersebut sangat merugikan saya secara pribadi maupun institusi. Hal ini dilakukan agar rekan-rekan media untuk memberitakan sesuatu khususnya investigasi untuk konfirmasi agar berimbang berimbang”. pungkas hijrah dalam konfirmasi lewat telpon.
Pihak Pekon Gunung Tiga berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan ini dengan objektif dan adil demi menjaga kualitas serta integritas pemberitaan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media online yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(redaksi)