Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
HUKRIM

Buronan Kasus Penganiayaan di Wonosobo Tertangkap Setelah Kabur Berbulan-bulan

×

Buronan Kasus Penganiayaan di Wonosobo Tertangkap Setelah Kabur Berbulan-bulan

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS — Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, akhirnya berhasil menangkap SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah SA berbulan-bulan melarikan diri dan berpindah-pindah tempat usai kejadian penganiayaan.

banner 300x600

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diamankan di rumah salah satu temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.

“Setelah mendapat informasi akurat terkait persembunyian pelaku, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Tjasudin, Sabtu (11/10/2025).

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di area persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. Korban diketahui bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

Saat itu, korban sedang memanen padi bersama seorang saksi bernama Ismiyatun (50). Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah korban hingga terjatuh.

Tak berhenti di situ, pelaku terus memukuli korban berkali-kali hingga menyebabkan luka sobek di pipi kanan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani perawatan selama satu hari. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Wonosobo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 8707 Z, satu batang kayu sepanjang 75 cm yang digunakan untuk memukul korban, serta pakaian korban berupa kaus lengan panjang warna kuning dan celana panjang warna krem.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut aksi penganiayaan itu dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah lama dipendam terhadap korban.

Kapolsek Iptu Tjasudin mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan menahan diri. Bila ada permasalahan, sebaiknya dikomunikasikan atau meminta bantuan Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” ujarnya.

Saat ini, SA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *