Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAHOPINI

Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam Syah sebagai Pimpinan Adat dan Punya Hak Atas Perjuangan Tanah Adat

×

Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam Syah sebagai Pimpinan Adat dan Punya Hak Atas Perjuangan Tanah Adat

Sebarkan artikel ini

Tanggamus-Kami berhasil mewawancarai tokoh adat Marga Buay belunguh Tanjung Hikhan Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota agung timur, diantaranya; Amerudin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam, Kurnain gelar Batin Adipati dan Azhari gelar Dalom Pemangku Marga.Jum’at, 29 Agustus 2025

Dalam kesempatan tersebut Amiruddin menanggapi isyu miring yang menyudutkan kelompok adat Marga yang seakan-akan menjatuhkan kewibawaan Marga buay belunguh Tanjung hikhan Pekon umbul buah.

banner 300x600

Secara tegas Amiruddin menyatakan bahwa Marga Buay belunguh Tanjung Hikhan Pekon Umbul Buah adalah Syah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Oleh karenanya, harap Amiruddin, kami mengajak semua pihak agar saling menghormati dan menghargai satu sama lain atas pelestarian adat budaya leluhur yang sudah jelas keberadaannya. “Termasuk Kami menghargai saudara tertua kami Pun Muhammad Yanuar Firmansyah, Suttan Junjungan Sakti ke-27 Kepaksian Buay Belunguh” terang Amerudin.

Ditempat yang sama Kurnain gelar Batin Adipati menjelaskan sejarah lahir, berdiri, status dan keberadaan Marga buay belunguh Tanjung hikhan Pekon Umbul Buah.

Menurut Kurnain, Marga buay belunguh Tanjung hikhan Pekon umbul Buah memiliki sejarah silsilah panjang atas kelahiran dan keberadaannya.

Berawal dari Hijrahnya Hi. Sulaiman Gelar Singa Besakh pada April 1767-1774 dari Kenali Lampung Barat bersama empat pengawalnya (Usman, Abbas, Rian dan Ngakhuga) yang bermukim di kawasan Tanjung Hikhan yang sekarang merupakan bagian wilayah pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur. Sampai pada akhirnya Singa Besakh juga dimakamkan di Tanjung Hikhan pekon Umbul-Buah.

Lalu, lanjut kurnain, secara turun temurun sampai ke anak cicitnya yakni Amirudin yang sebelumnya bergelar Dalom Pemangku marga, kemudian pada tahun 2022 mendeklarasikan angkat hajat saibatin dan dinobatkan sebagai pimpinan Adat Marga buay belunguh Tanjung hikhan Pekon umbul Buah yang bergelar Suntan Paduka Mangku Alam dan berdomisli di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Secara Dejure, marga adat Buay Belunguh Tanjung hikhan pekon umbul bukan lahir dengan sekejap mata, akan tetapi melalui proses panjang. Termasuk anjau silau kepada tokoh adat lainnya guna mendiskusikan perkembangan adat.

Pun Muhammad Yanuar Firmansyah, Suttan Junjungan Sakti ke-27 Kepaksian Buay Belunguh dan tokoh Adat Lampung Dang Ike Edwin sering bersilaturahmi dan berdiskusi yang banyak membahas progres adat istiadat Buay Belunguh Tanjung Hikhan. “Proses musyawarah Adat kami laksanakan, banyak jakhu suku dan para penggawa dikumpulkan bermusyawarah dan menyimpulkan bahwa Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan layak dan patut angkat hajat saibatin. Bahkan kami diberi SK yang ditandatangani langsung oleh Pun Yanuar. Dan jelas bahwa kelompok Adat Marga Buay Belunguh telah diikat dan berbadan hukum resmi oleh kantor Notaris Sumarsih. Bukti surat, photo dan video atas proses dan data tersebut ada semua, jadi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan adalah jelas dan Syah alias bukan kaleng kaleng” tegas Kurnain

Defacto, dalam tahapannya semua jakhu suku dan para penggawa telah beberapa kali bermusyawarah dan bersepakat untuk mendeklarasikan marga buay belunguh Tanjung Hikhan Pekon Umbul Buah berdiri. Proses sakral Adat juga dilakukan, termasuk NAYUH BALAK (hajatan besar,red) dilaksanakan dengan mengundang semua tokoh diantaranya tokoh adat saibatin Pesisir yang lain, FORKOPIMDA, tokoh pemerintahan pekon dan tokoh masyarakat lainnya.

“NAYUH BALAK dalam rangka angkat hajat saibatin kami lakukan. Rangkaian NAYUH BALAK telah semua dilaksanakan, banyak tokoh adat dan pemerintahan yang hadir dalam undangan kami. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Syah keberadaannya bukti photo dan video kami arsipkan semua. Jika ada oknum yang mengatakan Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan abal abal silahkan bawa kesini, Biar kami tunjukkan bukti buktinya” tegas Kurnain

Keterkaitan dengan tanah adat yang di isyukan telah dijual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Azhari gelar Dalom pemangku marga sekaligus juga sebagai ketua harian Tim Adat atas perjuangan Tanah Adat menegaskan bahwa mengharamkan jika ada tanah adat diperjualbelikan. Secara tegas Azhari menyampaikan bahwa Tanah adat wajib diperuntukkan untuk warga adat dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga adat.

Menurut Azhari, Tanah ulqyat adat yang ada dikecamatan kota agung timur, penguasaan awal tanah ini sejak 300 tahun yang lalu. Jika ditarik kebelakang berawal dari hijrahnya tua adat dari kenali menuju pekon tanjung hikhan yang saat ini menjadi pekon Umbul Buah.

Pada zaman penjajahan tanah ulayat ini dikuasai oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, maka semua tanah bekas jajahan belanda kembali ke pemerintahan Indonesia.

Lalu kemudian, lanjut Azhari, dalam penguasaan pemerintahan Indonesia tanah ulayat ini dipinjam pakaikan dengan sertifikasi HGU ke PT. Tanjung jati, yang selanjutnya diperpanjang dengan perubahan nama perusahaan menjadi PT. Tanggamus indah. Hingga sejak tahun 2022 sertifikasi HGU ke PT. Tanggamus Indah telah habis masa aktifnya. “Maka wajar dong jika kami menuntut dan memperjuangkan tanah kami kembali ke adat, nyawapun kami pertaruhkan untuk mempertahankan tanah ulayat adat ini” kecam Azhari.

Dalam keterangannya, Azhari merunut data dan bukti bukti otentik sejarah perjuangan dan hal ini memiliki legalitas yang terang secara hukum bahwa tanah ulayat ini adalah milik adat marga buay belunguh. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Setifikat Tahun 1931 K.1, K 2 dan K 3. Tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tandjung Djati pada tanggal 20 Mei 1931 disalin dengan sama bunyinya oleh Kepala Kantor Pendapatan Tanah Palembang tanggal 3 Mei 1950. Tentang perjanjian pinjam pakai Pemerintahan Belanda dengan Kewedanaan Belunguh.
  2. Hasil Musyawarah Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 02 / Pansus PT.TI./ T / Vlll / 2000. Tentang Laporan Pansus PT. Tanggamus Indah Kabupaten Tanggamus.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 13 / PDT. G / 2001 / PN Kld. Tentang Gugatan PT. Tanggamus Indah dan PT. Tanggamus Marta Tirta, terhadap Team 20.
  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1345 K / Pdt 2004, Tentang Perkara Perdata Tingkat Kasasi, Ny. Lila Kanali dan H. Erwin Nanasubana Achya Saputra melawan Setiawan Natawira Pemilik HGU PT. Tanggamus Indah.
  5. Surat Bupati Tanggamus Nomor : 0934 / 1124 / 01 / 2022 Perihal Usulan Pembatalan Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan PT. Tanggamus Indah Kecamatan Kota

Kemudian Ketua Tim adat atas perjuangan tanah Adat Azhari juga mengungkap bahwa masih banyak lagi data dan dokumen yang mendukung dan menguatkan tanah ulayat bekas Eks PT. Tanggamus Indah adalah tanah ulayat milik adat marga Buay Belunguh.

Oleh karenanya harap Azhari, kepada semua pihak baik kepada instansi pemerintah Daerah dan para tokoh masyarakat dapat mensupport atas perjuangan yang saat ini masih dilaksanakan agar tanah adat kembali ke Adat. Sehingga nantinya tanah adat ini bisa bermanfaat untuk masyarakat adat.

Dalam hal ini, lanjut Azhari mengucapkan rasa terimakasih kepada Dang Ike Edwin salah satu tokoh besar adat lampung dan jiuga sebagai ketua umum Tim adat atas perjuangan tanah Adat Marga Buay Belunguh. Sampai hari ini Dang Ike Edwin setia mendampingi dan bersama dalam perjuangan hak atas tanah adat marga Buay Belunguh. “Terakhir yang ingin saya sampaikan agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dapat mensupport secara maksimal terkait dengan perjuangan tanah adat kembali ke adat. Dan insyaAllah tanah tersebut akan menjadi ladang pencaharian ekonomi seluruh warga Adat” Harap Azhari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *