Pesawaran-Hendrik Cahyono kepala desa (kades ) Bangunsari kecamatan Negeri Katon ,kabupaten Pesawaran ,Lampung terancam masuk bui pasalnya kasus yang diduga akan menjeratnya terus bertubi tubu terungkap dan dan menjadi perbincangan warga setempat
Adapun kasus yang mulai terungkap dan menjadi perbincangan warga masyarakat setempat yakni dari mulai tidak direalisasikannya dana desa(DD) tahap 2 tahun 2024 sebesar lebih kurang Rp 400 juta ,di Gelapkanya sapi milik BUMDES karya makmur pekon setempat dan sejumlah persoalan lainnya dan Ketua BHP ,Tokoh masyarakat ,tokoh pemuda ,aparatur pekon dan masyarakat umum masyarakat setempat sudah mengelar rapat
Terkait persoalan tersebut
Ketua Lembaga Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) kabupaten pesawaran ,Lampung telah melaporkan sesuai keinginan masyarakat ke Camat kecamatan Negeri Katon ,kabupaten pesawaran dan ditembuskan ke inspektorat kabupaten pesawaran agar segera ditindak lanjuti .
“Kami dari LIPAN -RI sudah buat surat laporan ke Camat Negeri Katon,agar yang bersangkutan Hendrik cahyono kades Bangunsari segera ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku ,karena selama ini dirinya sebagai kades Bangunsari tidak pernah masuk kantor ” tegas Sumarah aktifis yang dikenal kritis tersebut Rabu(12/02/2025)
Untuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan LIPAN-RI juga akan segera melaporkan persoalan terkait ke aparat penegak hukum sesuai keinginan ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) tokoh masyarakat ,tokoh pemuda dan masyarakat setempat .
“” Jadi bagi LIPAN-RI tidak ruang bagi pejabat manapun yang menyalahgunakan uang negara sesuai dengan instruksi presiden Prabowo Subianto ” pungkasnya (Aan/Ajarudin)
Respon (1)