Pringsewu-Pimpinan redaksi (Pemred) harianteropong Andi Putra Amril,SH mengajak semua media kompak dan bersatu untuk menegakkan kebenaran sebagai wartawan sesuai UU Pokok pers nomor 9 tahun 1999 salam menyikapi himbauan Kapolres Pringsewu dan voice notes yang diduga saudara Kapolres Pringsewu yang mulai viral Senin(18/11/2024)
serta mendukung langkah yang sudah diambil Wilson Lalengke yang melaporkan Kapolres Pringsewu ke divisi profesi dan pengamanan (propam) mabes Polri.
Menurut Amril panggilan akrab Pimred Harian Teropong apa yang dilakukan AKBP Yunus Saputra Kapolres Pringsewu diduga telah melecehkan media Grassroot
karena surat himbauan Kapolres Pringsewu sebelumnya dan voice notes Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra merupakan perbuatan
keliru dan melanggar hukum dan saya yakin langkah yang dilakukan Wilson Lalengke ,S.Pd,M.Sc,MA yang telah membuat laporan laporan nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 18 November 2024.sudah tepat .
“Saya minta teman teman media kompak dan bersatu turut mendukung langkah yang diambil tokoh pers nasional Wilson Lalengke ,S.Pd,M.Sc.MA tersebut tidak karena bukan kapasitasnya dan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan wartawan terverifikasi Dewan Pers” tegas Amril saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (19/11/2024).
Selain itu Amril juga menyerukan kepada seluruh kawan-kawan pers/media untuk demo (unjuk rasa)di depan Mapolres Pringsewu sebagai bentuk kekecewaan atas adanya himbauan dan voice notes yang diduga telah melecehkan dunia pers
“Kawan – kawan pers atau media sebaiknya kita demo saja di depan Mapolres Pringsewu ,agar Kapolres mengerti mana yang semestinya disampaikan mana yang tidak karena dengan adanya himbauan dan voice notes tersebut sudah jelas jelas membungkam kene asan pers dan melecehkan wartawan nanti kita atur waktunya ” pintanya
Dikatakan Amril
Legalitas lembaga atau media pers, menurutnya, ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini sudah jelas Kapolres Pringsewu keliru dan
diduga tidak paham akan regulasi pers dan kerja jurnalistik” terangnya .
Menurut Amril harus diingat serta paham selama ini tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan wartawan harus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media harus terverifikasi Dewan Pers.
“Ini kan aneh dan hanya bikin gaduh saja menjelang pilkada 27 Nopember mendatang yang seharusnya kita sebagai warga negara harus mendukung terlaksananya pilkada damai serta kondusif ” harapnya .
Ia juga menambahkan sebaiknya Kapolres Pringsewu kembali ke tupoksinya yakni Memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polres,Memberikan arahan kepada bawahannya,Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolda terkait pelaksanaan tugasnya serta tupoksi kepolisian RI yaitu,Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,Menegakkan hukum,Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
“Sudahlah kembali ke tupoksinya aja jangan buat gaduh ini menjelang pilkada serentak sebentar lagi “pungkasnya (Aan/Ajarudin)