Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
INFO DAERAH

Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara Terbuka, Kasus Sertifikat Supriono Berpotensi Bongkar Kejahatan Sistemik di BRI

×

Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara Terbuka, Kasus Sertifikat Supriono Berpotensi Bongkar Kejahatan Sistemik di BRI

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Supriono warga Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Kabupetan Tanggamus, Lampung oleh oknum mantri BRI memasuki tahap gelar perkara.

Kuasa hukum Supriono mendesak Polres Tanggamus agar segera menggelar perkara secara terbuka dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk korban dan tim kuasa hukumnya.

banner 300x600

Mereka menilai kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama BRI Unit Wonosobo bukanlah perkara biasa, melainkan berpotensi membuka tabir kejahatan sistemik dalam tubuh lembaga perbankan.

Desakan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: SP2HP/279/VII/RES.1.11, yang diserahkan langsung oleh Aipda Hebron Silalahi kepada pelapor, Supriono, pada Selasa (8/7/2025).

Dalam SP2HP itu disebutkan, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Supriono sendiri, Reni Puspita, Turiyem, serta pejabat BRI Unit Wonosobo seperti Kepala Unit Pachrudin Saleh dan stafnya Angga Bagus Novianto.

Namun bagi Red Justicia Law Firm, yang menjadi kuasa hukum Supriono, proses hukum ini tidak cukup jika hanya menyoal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kami tidak ingin gelar perkara hanya bicara soal Pasal 372. Ini bukan semata soal penggelapan pribadi, melainkan sudah menyentuh praktik perbankan yang menyimpang dan sistemik,” ungkap Adi Putra Amril, tim Red Justicia Cabang Tanggamus.

Lebih lanjut, Adi menyebut bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terutama soal prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab kelembagaan.

Tim kuasa hukum juga menegaskan kesiapan mereka menghadirkan saksi ahli perbankan guna menguak celah sistemik yang diduga dimanfaatkan oknum di BRI Unit Wonosobo untuk merugikan nasabah.

“Kami siap hadirkan ahli perbankan untuk menjelaskan bagaimana sistem internal BRI bisa dimanipulasi demi kepentingan pribadi, dan itu dibiarkan terjadi. Ini bukan soal salah satu oknum, ini soal sistem,” tegas Adi.

Menurutnya, selama ini BRI kerap berlindung di balik narasi “oknum”, padahal praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat diduga berlangsung dengan pembiaran dan lemahnya pengawasan internal.

“Kasus Supriono hanyalah potret kecil. Tapi dari sini kita bisa buka tabir yang lebih besar. Sudah saatnya BRI bertanggung jawab secara kelembagaan, tidak cukup hanya mengorbankan staf level bawah,” pungkas Adi.

Selain itu, Red Justicia juga mendesak agar dalam gelar perkara nantinya, semua pihak yang relevan dipanggil, termasuk otoritas pengawas perbankan, pihak OJK, dan bahkan perwakilan manajemen BRI, agar fakta-fakta hukum dan pelanggaran administratif bisa diungkap secara utuh.

Adi menilai, jika gelar perkara dilakukan tertutup dan sempit, maka kasus ini hanya akan berhenti sebagai perkara pidana individu, tanpa pernah menyentuh akar masalah yang jauh lebih dalam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *