Pringsewu-Sutrisno (63) pensiunan PNS yang beralamat di oekon Wates selatan ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu .Jadi Korban Penipuan Ketika Pinjam Bank Aladin yang diduga ada kerja sama dengan PT . Taspen membuat SK Palsu sehingga sehingga calon nasabah yang masih ada tunggakan cukup besar di salah satu bank swasta bisa di cairkan di bank Aladin setelah itu ditutup di bank swasta tersebut .
Karena kata korban tidak mungkin bisa di cairkan di bank Aladin tampa adanya SK baru yang diduga dibuat oleh salah satu oknum PT. Taspen
“Sebenarnya tidak masuk akal ,SK saya sedang tergadai di bank swasta di Pringsewu dengan cukup besar bisa di cairkan jika tidak ada kerja sama antara PT .Taspen dan pihak bank Aladin dan setelah dapat pinjaman dari bank Aladin saya baru melunasi tunggakan di bank swasta dan SK asli saya ambil ” terang korban kepada media ini Senin (22/12/2025)
Sebelum pencairan oknum dari bank Aladin datang survey ke kediaman korban di pekon Wates Selatan yang diketahui Nadie Iren dengan nomor telpon 08217742XXXX
“Ibu tersebut memang yang datang survey ke rumah saya ” ungkap korban .
Ketika menerima pencairan dari bank Aladin Rp 215 juta rupiah pada Jum’at tanggal 07 Februari 2025 mulai dari situlah tipi Muslihat itu dilakukan para pelaku diantara pihak bank Aladin dan pihak penyalur Lastri
Diberitakan sebelumnya
Adapun alasan yang disampaikan pihak bank Aladin meminta uang sebesar Rp 50 juta itu untuk biaya administrasi yang sebenarnya admistrasi sudah dipotong terlebih dahulu
“Pihak bank Aladin waktu pencairan saya kasih Rp 50 juta dengan alasan untuk adminitrasi ,padahal admistrasi sudah selesai ” ujar korban saat memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (18/12/2025)

Diperjalanan pulang dari bandar Lampung Jum’at 07 Februari 2925 Lastri salah satu mediator untuk meminjam uang ke bang Aladin meminta jaminan kepada korban sebesar Rp 50 juta di dalam mobil Avanza BE 1569 ANR disaksikan istri korban Harwati ,sopir yang bernama Yanto
” Lastri minta jaminan ke saya saat diperjalanan pulang dari bandar Lampung sebesar Rp 50 juta ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp 4 juta ” beber korban
Sehingga menurut pengakuan korban dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 97 juta dari pinjaman Rp 215 juta ,dan korban juga harus rela menerima siswa gaji Rp 368 ribu karena sudah dipotong pinjaman selama 17 tahun setiap bulan sebesar Rp 3,348,500,- atau selama 217 bulan .
” Akibat perbuatan para pelaku saya harus membayar selama 217 bulan atau 17 tahun dengan cicilan perbulannya
Rp 3,348,500,- atau hanya menerima siswa gaji Rp 378 ribu saja “ungkap korban dengan penuh penyesalan .
Akibat ulah para pelaku akhirnya korban mengadukan ke resor polres Pringsewu
SKPP
Nomor : SKPP/B/79/VI/2025/SAT RESKRIM /POLRES PRINGSEWU dan jika tidak ada itikat baik dari korban maka korban akan membuat laporan tertulis ke pihak kepolisian .(Aan/Ajarudin)
















