Pringsewu-Sutrisno (63 th) warga pekon Wates Timur ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan Lestari dan pihak bank Aladin sendiri .
Hal tersebut disampaikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut kepada media ini bahwa benar dirinya menjadi koban penipuan saat dirinya menerima pencairan dari bank Aladin Rp 215 juta rupiah pada Jum’at tanggal 07 Februari 2025
Adapun alasan yang disampaikan pihak bank Aladin meminta uang sebesar Rp 50 juta itu untuk biaya administrasi yang sebenarnya admistrasi sudah dipotong terlebih dahulu
“Pihak bank Aladin waktu pencairan saya kasih Rp 50 juta dengan alasan untuk adminitrasi ,padahal admistrasi sudah selesai ” ujar korban saat memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (18/12/2025)
Diperjalanan pulang dari bandar Lampung Jum’at 07 Februari 2925 Lastri salah satu mediator untuk meminjam uang ke bang Aladin meminta jaminan kepada korban sebesar Rp 50 juta di dalam mobil Avanza BE 1569 ANR disaksikan istri korban Harwati ,sopir yang bernama Yanto
” Lastri minta jaminan ke saya saat diperjalanan pulang dari bandar Lampung sebesar Rp 50 juta ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp 4 juta ” beber korban
Sehingga menurut pengakuan korban dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 97 juta dari pinjaman Rp 215 juta ,dan korban juga harus rela menerima siswa gaji Rp 368 ribu karena sudah dipotong pinjaman selama 17 tahun setiap bulan sebesar Rp 3,348,500,- atau selama 217 bulan .
” Akibat perbuatan para pelaku saya harus membayar selama 217 bulan atau 17 tahun dengan cicilan perbulannya
Rp 3,348,500,- atau hanya menerima siswa gaji Rp 378 ribu saja “ungkap korban dengan penuh penyesalan .
Akibat ulah para pelaku akhirnya korban mengadukan ke resor polres Pringsewu
SKPP
Nomor : SKPP/B/79/VI/2025/SAT RESKRIM /POLRES PRINGSEWU dan jika tidak ada itikat baik dari korban maka korban akan membuat laporan tertulis ke pihak kepolisian .(Aan/Ajarudin)
















