Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
BERITAINFO DAERAHPringsewu

Sutrisno Jadi Korban Penipuan Ketika Pinjam Bank Aladin Di Bandarlampung

×

Sutrisno Jadi Korban Penipuan Ketika Pinjam Bank Aladin Di Bandarlampung

Sebarkan artikel ini

Pringsewu-Sutrisno (63 th) warga pekon Wates Timur ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan Lestari dan pihak bank Aladin sendiri .

Hal tersebut disampaikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut kepada media ini bahwa benar dirinya menjadi koban penipuan saat dirinya menerima pencairan dari bank Aladin Rp 215 juta rupiah pada Jum’at tanggal 07 Februari 2025

banner 300x600

Adapun alasan yang disampaikan pihak bank Aladin meminta uang sebesar Rp 50 juta itu untuk biaya administrasi yang sebenarnya admistrasi sudah dipotong terlebih dahulu

BACA JUGA :  Rembuk Stunting Di Pekon Yogyakarta Selatan ,Pringsewu Dihadiri Semua Unsur

“Pihak bank Aladin waktu pencairan saya kasih Rp 50 juta dengan alasan untuk adminitrasi ,padahal admistrasi sudah selesai ” ujar korban saat memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (18/12/2025)

Diperjalanan pulang dari bandar Lampung Jum’at 07 Februari 2925 Lastri salah satu mediator untuk meminjam uang ke bang Aladin meminta jaminan kepada korban sebesar Rp 50 juta di dalam mobil Avanza BE 1569 ANR disaksikan istri korban Harwati ,sopir yang bernama Yanto

BACA JUGA :  BUMDes Oke Jaya,Pekon Totokarto Pringsewu Berjalan ,Soal Isu Terima Dan Tidak Terima Transfer Tahun 2021 ,Itu Miskomunikasi Saja

” Lastri minta jaminan ke saya saat diperjalanan pulang dari bandar Lampung sebesar Rp 50 juta ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp 4 juta ” beber korban

Sehingga menurut pengakuan korban dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 97 juta dari pinjaman Rp 215 juta ,dan korban juga harus rela menerima siswa gaji Rp 368 ribu karena sudah dipotong pinjaman selama 17 tahun setiap bulan sebesar Rp 3,348,500,- atau selama 217 bulan .

BACA JUGA :  Pj Pekon Sukorejo ,Pringsewu Mampu Bangkitkan Masyarakat Dalam Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

” Akibat perbuatan para pelaku saya harus membayar selama 217 bulan atau 17 tahun dengan cicilan perbulannya
Rp 3,348,500,- atau hanya menerima siswa gaji Rp 378 ribu saja “ungkap korban dengan penuh penyesalan .

Akibat ulah para pelaku akhirnya korban mengadukan ke resor polres Pringsewu
SKPP
Nomor : SKPP/B/79/VI/2025/SAT RESKRIM /POLRES PRINGSEWU dan jika tidak ada itikat baik dari korban maka korban akan membuat laporan tertulis ke pihak kepolisian .(Aan/Ajarudin)

BERITA

Sumarah Ketua Lipan ikut serta PAW Kepala Desa Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Pesawaran-Ketua Lipan Sumarah bersama tim secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran sebagai calon dalam Pemilihan Pergantian Antar Waktu…